TAPAK Ambon


INFID | TAPAK Ambon | AKUI | PosKo Zwolle | Diverse Artikelen

 

 

Titel 

Statement penyikapan pembantaian sistematis di Ambon

Auteur

TAPAK Ambon

Datum

29 april 2002

 

Pada hari Minggu, 28 April 2002, pukul 04 pagi, Desa Soya di Ambon
disusupi dan diserang oleh sekelompok orang yang sangat terlatih. Warga
desa, termasuk seorang balita menjadi korban pada aksi tersebut. Termasuk
rumah-rumah yang ikut dibakar dan gereja dimusnahkan. Sejak peristiwa hari
Minggu tersebut sampai kini, lebih dari 20 orang dikabarkan terbantai,
selain sejumlah orang yang luka-luka. Serangan subuh yang didahului dengan
padamnya listrik di wilayah pegunungan yang berjarak 15 KM dari pusat Kota
Ambon ini terjadi hanya tiga hari setelah penaikan bendera RMS tanggal 25
April yang lalu.

Kami mencatat  bahwa, pasca pertemuan Malino telah terjadi beberapa
peristiwa pendorong dan pelanggengan konflik seperti :
a. Aksi pengrusakan kegiatan "Pawai Perdamaian" tanggal 3 Maret 2002 yang
diprakarsai masyarakat untuk mendorong iklim rekonsiliasi.
b. Tanggal 3 April 2002 terjadi pelemparan bom berkekuatan dahsyat dan
mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban yang berbuntut pembakaran Kantor
Gubernur Maluku.
c. Aksi teror dan gerilya pembantaian yang dimulai dari  Desa Soya pada
hari Minggu, 28 April 2002 yang dilakukan kelompok professional..

Ironisnya, ketiga  peristiwa beruntun dalam tempo hanya satu bulan ini
dengan jelas menunjukkan bahwa:
1. Setelah Kesepakatan Malino II yang diprakarsai pemerintah dan didukung
oleh  jajaran TNI/Polri tersebut ditanda-tangani, bukannya proses
perdamaian yang bergulir-berkembang tetapi justeru suatu eskalasi
kekerasan yang memasuki fase konflik terbaru.
Secara jelas-terpola terlihat bahwa konflik Ambon sebelum Malino II yang
bersifat horizontal dengan fokus pada issue SARA, sedang  dirubah dan
dikondisikan menjadi konflik vertikal dengan fokus issue: separatisme
RMS/FKM (Republik Maluku Selatan/Front Kedaulatan Maluku).
2. Berbagai peristiwa kekerasan dan konflik baru tersebut terkondisi pada
saat opini rakyat semakin terbangun untuk menyambut prakarsa dan usaha
sadar dan sengaja dari pemerintah dan TNI-Polri untuk mendorong
terciptanya iklim kondusif rekonsiliasi.

Menyikapi perkembangan baru konflik Maluku  tersebut, kami berkesimpulan
bahwa telah terbentuk beberapa  kondisi destruktif Pasca Malino II:
1.      Bahwa  pemerintah  telah lalai dan tidak serius menindaklanjuti
Pertemuan Malino II secara tulus dan konsekuen. Sementara inisiatif dan
dinamika masyarakat pasca Malino II untuk membangun interaksi rekonsiliasi
berjalan lebih cepat dari proses pemerintah dan jajaran TNI-Polri untuk
menciptakan  iklim kondusif rekonsiliasi. Artinya, telah terjadi PROSES
KELALAIAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH (crime by omission) yang mendorong
timbulnya konflik baru.

2.      Secara kritis, kami menyikapi upaya pembentukan opini publik yang
didesain dengan sangat sistematis dan strategis untuk menempatkan
persoalan SEPARATIS SEBAGAI  POROS PERSOALAN bagi seluruh konflik Maluku.
Karena  itu, realitas Front Kedaulatan Maluku - FKM yang pembentukannya di
tengah konflik Maluku sebagai gerakan moral untuk menginteriupsi kegagalan
penanganan konflik Maluku oleh negara dan aparat negara telah digiring
menjadi fokus konflik. Hal ini berdampak pada pembiasan perhatian dan
tuntutan masyarakat selama ini terhadap:
a)      Tanggung jawab pemerintah dan TNI-Polri
b)      Keberadaan kelompok garis geras (laskar dll) sebagai faktor
eskalasi dan kelanggengan konflik. Pembiasan tersebut mengindikasi betapa
negara dan alat negara dengan sengaja memberikan andil bagi terkondisinya
konflik pada tahapan sekarang ini (crime by commission).

3. Kedua kondisi tersebut mendorong terciptanya iklim kondusif secara
sistematis untuk menghadapkan rakyat Maluku secara diametral pada fase
konflik baru yang berporos pada isu SEPARATIS versus NON-SEPARATIS.

Berdasarkan realitas perkembangan konflik Maluku pasca Petemuan Malino II
itu, kami menuntut:
a. Agar pemerintah menetapkan Hasil Malino II sebagai Produk Hukum yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b. Agar Pemerintah dan TNI-Polri dengan sungguh-sungguh dan tulus
mengimplentasikan  kesepakatan Malino II yang tertunda seperti:
-       pembentukan Tim Investigasi Independen
-       manarik keluar dari Ambon kelompok pendatang yang menjadi faktor
instrumental pendorong timbulnya masalah dan menghambat proses perdamaian
c. Melakukan proses penegakkan hukum secara cepat, transparan dan tuntas
atas kasus-kasus baru pasca Malino II. Baik yang dilakukan oleh warga
sipil maupun aparat TNI-Polri
d. Melakukan upaya reposisi peran dan tanggungjawab TNI-Polri dan PDS
berdasarkan profesionalisme penanganan konflik, agar tidak memberikan
ruang bagi reaksi destruktif dari masyarakat.
Baik dalam bentuk
pernyataan-pernyataan politik maupun aksi bagi konflik baru.

Jakarta, 29 April 2002

atas nama
Tim Advokasi untuk Penyelesaian Kasus (TAPAK) Ambon

Tamrin Amal Tomagola
Jacky Manuputty
Piet George Manoppo
Zairin Salampessy
Lies Marantika
Theopilus Bela
Gustaf Dupe


Terug


 Stichting TitanE